Inilah Tugas dan Fungsi Ombudsman yang Sebenarnya
Assalamualaykum WR. WB.
Selamat pagi sahabat dimanapun berada.
Insya Allah kali ini admin akan memperkenalkan tentang Tugas Pokok dan Fungsi Ombudsman Republik Indonesia yang sebenarnya.
Ombudsman adalah seorang pejabat atau badan/lembaga yang bertugas untuk menyelidiki berbagai keluhan masyarakat.
Kata Ombudsman berasal dari bahasa Swedia kuno yaitu umbuĂ°smann, yang artinya perwakilan.
Selain di tingkat pemerintahan, Ombudsman juga dapat ditemukan dalam perusahaan, universitas, dan media massa.
Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari APBN atau APBD.
Selain itu, Ombudsman Republik Indonesia yang biasa disebut dengan ORI adalah satu-satunya lembaga diluar pengadilan yang memiliki kewenangan untuk memanggil paksa orang yang diidentifikasi melakukan mal administrasi.
Artinya jiga ada lembaga pemerintahan atau suasta yang bertindak diluar ketentuan perundang-undangan, jangan heran apabila pejabat berwenang atau bos-bosnya bisa diciduk oleh Ombudsman.
Salah satu tugas Ombudsman adalah menangani keluhan masyarakat korban mal administrasi publik (contohnya: pelayanan yang buruk, tidak adil, diskriminatif, dll).
Ombudsman sendiri berdiri atas dasar Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 (tentang Ombudsman Republik Indonesia) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 (tentang Pelayanan Publik).
http://ombudsman.go.id
Semoga Bermanfaat.
Selamat pagi sahabat dimanapun berada.
Insya Allah kali ini admin akan memperkenalkan tentang Tugas Pokok dan Fungsi Ombudsman Republik Indonesia yang sebenarnya.
Asal Kata dan Pengertian Ombudsman
Ombudsman adalah seorang pejabat atau badan/lembaga yang bertugas untuk menyelidiki berbagai keluhan masyarakat.
Kata Ombudsman berasal dari bahasa Swedia kuno yaitu umbuĂ°smann, yang artinya perwakilan.
Selain di tingkat pemerintahan, Ombudsman juga dapat ditemukan dalam perusahaan, universitas, dan media massa.
Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari APBN atau APBD.
Selain itu, Ombudsman Republik Indonesia yang biasa disebut dengan ORI adalah satu-satunya lembaga diluar pengadilan yang memiliki kewenangan untuk memanggil paksa orang yang diidentifikasi melakukan mal administrasi.
Artinya jiga ada lembaga pemerintahan atau suasta yang bertindak diluar ketentuan perundang-undangan, jangan heran apabila pejabat berwenang atau bos-bosnya bisa diciduk oleh Ombudsman.
Tugas dan Dasar Hukum
Salah satu tugas Ombudsman adalah menangani keluhan masyarakat korban mal administrasi publik (contohnya: pelayanan yang buruk, tidak adil, diskriminatif, dll).
Ombudsman sendiri berdiri atas dasar Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 (tentang Ombudsman Republik Indonesia) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 (tentang Pelayanan Publik).
Post a Comment for "Inilah Tugas dan Fungsi Ombudsman yang Sebenarnya"
Silakan Berkomentar dengan Santun dan Relevan.
Mohon Kerjasamanya untuk Tidak Mengirimkan Tautan yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Google.
(Terimakasih)