Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

5 Tahun Bersama BNI Syariah

BNI Syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah dari BNI 46 didirikan pada tanggal 29 April tahun 2000 untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan sistem perbankan yang lebih adil.
Tempaan krisis moneter tahun 1997 membuktikan ketangguhan sistem perbankan syariah. Prinsip Syariah dengan 3 (tiga) pilarnya yaitu adil, transparan dan maslahat.Dengan berlandaskan pada Undang-undang No.10 Tahun 1998 telah mampuh memberikan nuansa baru terhadap dunia perbankan di tanah air.
Sistem perbankan yang terintegrasi dengan BNI 46 memberikan nilai lebih tersendiri bagi nasabahnya. Misalnya, tidak ada biyaya transfer untuk melakukan pengalihan dana dari BNI Syariah ke BNI 46, begitupun sebaliknya.
Seperti pada bank Syariah umumnya, BNI Syariah menawarkan produk simpanan seperti Wadi’ah (titipan) dan Mudharabah (bagi hasil).
Hanya saja yang menjadi kelebihan simpanan Mudharabah di BNI Syariah yaitu biyaya administrasi bulanannya yang cukup murah sekitar Rp. 5000 aja, tidak seperti simpanan Mudharabah di jasa perbankan Syariah lainnya yang bisa nembus Rp. 12.00 lebih per bulan.

Berdasarkan pertimbangan itulah, akhirnya pada Juli tahun 2013 saya menjadi nasabah BNI Syariah, kendati tabungan yang saya ambil adalah simpanan Wadi’a.
Kenapa saya pada waktu itu memilih Wadi’a?
Karena pada waktu itu saya masih belum memiliki pemasukan untuk membayar biyaya administrasi bulanannya.
5 tahun bersama BNI Syariah, membuat saya sulit untuk berpaling ke jasa perbankan lainnya,dan selama 5 tahun terakhir ini rekening BNI Syariah menjadi rekening utama saya.

Demikianlah sekilas pengalaman saya bersama BNI Syariah.

Post a Comment for "5 Tahun Bersama BNI Syariah"